Pengurus Koperasi Sawit Datuak Nan Sembilan Dharmasraya Dilaporkan ke Polisi

×

Pengurus Koperasi Sawit Datuak Nan Sembilan Dharmasraya Dilaporkan ke Polisi

Bagikan berita
Pendiri koperasi Sawit Datuak Nan Sembilan melaporkan pengurus 2019-2022 ke Mapolres Dharmasraya
Pendiri koperasi Sawit Datuak Nan Sembilan melaporkan pengurus 2019-2022 ke Mapolres Dharmasraya

HALONUSA.COM - Setelah melewati pembicaraan serius bersama anggota koperasi Sawit Datuak Nan Sembilan maupun masyarakat Gunung Medan. Para pengurus periode 2019-2022 dilaporkan ke Polres Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (14/4/2021).

Pelaporan ke ranah hukum itu karena menurut salah satu pendiri, bahwasanya para pengurus ingkar dari hasil keputusan rapat anggot tahunan (RAT) tahun buku 2019 maupun 2020, 26 Maret 2021.

"Mereka telah membagikan sebagian uang kepada masyarakat, demikian informasi yang saya terima," kata Khairul Rasyid, pendiri koperasi Sawit Datuak Nan Sembilan saat di Mapolres Dharmasraya.

Apa yang dilakukan pengurus telah melanggar keputusan RAT tahun buku 20219 dan 2020.

Baca juga:

Baca juga: Usai Berwudhu, Pedagang Kuliner Dharmasraya Sadar Dihipnotis

Sementara keputusan tertinggi ada dalam rapat anggota.

Khairul Rasyid juga menilai, pengurus tidak kooperatif ketika di undang tim khusus (timsus) yang tekah dibentuk RAT, 26 Maret 2021.

"Mereka tidak datang pada rapat tersebut dalam penyampaian perjalanan ke timsus," katanya lagi.

Pengurus periode 2019-2022 berhasil menggelar rapat setelah adanya keputusan RAT terbit. Bahkan mengundang pembina, badan pengawas dan monti pada 11 April tahun ini di Hotel Umega.

Khairul Rasyid mengemukakan, para pengurus pun mengeluarkan berita acara membatalkan audit independen dan membagikan hasil sisa usaha 12 April 2021.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini