"Kami membekuk tersangka pada Rabu (24/11/2020), sekira Pukul 17.30 WIB di Jalan Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar)," kata Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Kamis (26/11/2020).
Dua tersangka itu diketahui berinisial Jf (46) dan DA (42) yang diduga melakukan penipuan dan pencurian terhadap korban atas nama Erlinda Wismai.
Baca juga: Hari Ini 90 Anggota KPPS Padang Rapid Tes, Hasilnya Cepat Keluar
Penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan di lapangan yang dilakukan oleh personel Satreskrim Polresta Padang.
"Kami mengetahui keberadaan Jf yang diduga sebagai tersangka dalam perkara Pencurian dan Penipuan yang terjadi Senin tanggal 09 November 2020 di Komplek Filano Blok B2 Rt/Rw 002/018 Parupuk Tabing," lanjutnya.
Hal tersebut diketahui saat tim Satreskrim Polresta Padang melihat rekaman CCTV yang ada di rumah korban.
"Tersangka kami bekuk di salah satu rumah di daerah Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah," lanjutnya.
Baca juga: Berkostum Ojek Online, Polisi Padang Gulung Sopir di Onan Ikan
Menurutnya, pertama pihaknya mengamankan tersangka Jf dan selanjutnya memburu tersangka DA yang keberadaannya diketahui dari Jf.
Setelah itu, kedua tersangka langsung digiring ke Mapolresta Padang untuk dilakukan penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, seorang korban mengaku, bahwa pelaku telah membawa kabur 20 emas atau setara 50 gram emas 24 karat.
Pelaku yang mengaku sebagai dokter dari tim Satgas Covid-19 tersebut, mendatangi rumah korban di Komplek Filano, Kelurahan Parupuk Tabing, Padang, pada 11 November 2020. (gon)