Penyidikan Itu Informasi yang Dikecualikan

Penyidikan Itu Informasi yang Dikecualikan
Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi. (Foto: PPID KI Sumbar)

Oleh: Adrian Tuswandi


KEBUTUHAN informasi untuk memenuhi hak anda untuk tahu, acapkali tersandung oleh Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Di ranah publik, soal kasus polisi tembak polisi pada ranah jenderal telah menimbulkan pro kontra tentang hak untuk tahu yang diakui sebagai hak universal diputuskan di Sofia, Bulgaria pada 11 September 2022.

Hari Hak untuk tahu diperingati pertama kali dan dideklarasikan di Kota Sofia, Bulgaria, 28 September 2002, dimana turut diperingati lebih dari 60 negara demokrasi yang sudah berlangsung selama 17 tahun.

Indonesia sendiri, Hari Hak untuk Tahu Sedunia mulai diperingati sejaik 2011. Bertepatan dengan itu terbitnya Peraturan Pemerintah yang mendukung juga memicu kesadaran hak-hak individu warga negara untuk memenuhi kebutuhan informasi yang tercantum di dalam UU tentang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008 menjadi regulasi dalam upaya untuk mengembangkan masyarakat yang informatif.

Kembali ke soal heboh se-republik soal penembakan di rumah jenderal, Kapolri telah menetapkan tersangka yakni si penghuni rumah sendiri pejabat di Polri berpangkat bintang dua inisial FS.

FS berstatus tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, redakah soal kasus itu? Ternyata tidak.

Rasa ingin tahu publik makin 'menggila', publik terus kepoin kaus itu yang dikatakan Kapolri tidak tembak menembak tapi korban ditembak.

Publik semua serentak ingin tahu a-z tragedi berdarah di rumah sang jenderal bintang dua itu.

Pihak Polri kewalahan menjawab tanya pers mewakili rasa ingin tahu masyarakat se-Indonesia. Tak jarang tanya itu sudah menyangkut materi penyidikan sendiri.

UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, ada Pasal 17 tentang informasi dikecualikan, bunyinya:

"Setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali:

a. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:

1. Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;

2. Mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;

3. Mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional.

4. Membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan atau keluarganya, dan atau;

5. Membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.

Pada Pasal 18, tidak termasuk informasi dikecualikan:

Ayat 3: Dalam hal kepentingan pemeriksaan perkara pidana di pengadilan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, dan atau Pimpinan Lembaga Negara Penegak Hukum lainnya yang diberi kewenangan oleh UU dapat membuka informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf i, dan huruf j.

Ayat 4: Pembukaan informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilakukan dengan cara mengajukan permintaan izin kepada Presiden.

Ayat 5: Permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan ayat 4 untuk kepentingan pemeriksaan perkara perdata yang berkaitan dengan keuangan atau kekayaan negara di pengadilan, permintaan izin diajukan oleh Jaksa Agung sebagai pengacara negara kepada Presiden.

Ayat 6: Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 3, ayat 4, dan ayat 5 diberikan oleh Presiden kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Negara Penegak Hukum lainnya, atau Ketua Mahkamah Agung.

Nah, pemahaman penulis yang saat ini menjadi Komisioner di Komisi Informasi Sumatera Barat (Sumbar) menilai kasus dalam penyelidikan dan penyidikan, semua keingintahuan masyarakat dan penulis sendiri sudah masuk ke ranah informasi dikecualikan.

Kapolri dalam keterangan persnya sudah sangat transparan dalam mengekspose. Kasus yang menyita rasa ingin tahu masyarakat, bahkan pihak berwenang memberikan keterangan di jumpa pers itu pun sudah sangat transparan.

Tapi menjadi paradoks ketika hausnya rasa ingin tahu masyarakat atas kejadian yang menyita perhatianpublik mulai dari warga biasa hingga orang nomor satu di republik. ini.

Informasi dikecualikan tentang penyelidikan itu menurut penulis bukan berarti terkunci rapat, tapi juga bukan pula telanjang bulat.

Butuh analisa dan pertimbangan sehingga itu soal informasi dikecualikan, regulasi memberikan wewenang bagi pejabat informasi publik untuk mengabur atau menghitamkannya.

Kasus FS misalnya, Kapolri dan pejabat berwenang di Polri memberikan informasi bisa saja memberikan 'kulit' pengantar dari informasi kasus tersebut.

Tapi soal konten penyelidikan yang akan menjadi konstruksi dari sebuah peristiwa pidana itu harus menjadi informasi dikecualikan.

Bisa dibuka ke publik di kasus berstatus penyelidikan dan penyidikan menurut penulis itu hanya terkait inisial tersangka, kronologis singkat tentang terjadi peristiwa pidana dan peran masing tersangka, atau yang formil saja.

Terkait materil penyelidikan atau penyidikan itu mesti menjadi informasi dikecualikan termasuk soal motif dan hubungan sebab akibat antar tersangka dan korban dari sebuah peristiwa pidana.

Terbuka terang kasus FS ada waktunya yaitu di sidang pengadilan yang menanganut prinsip sidang terbuka dan dibuka untuk umum.

Dari analisa penulis adanya informasi dikecualikan di UU 14 tahun 2008 pasal 17 terkait. hal penyeldikan dan penyidikan sebenarnya ada logika dari prinsip penegakan hukum pidana sendiri yaitu, Prasangka tidak Bersalah.

Tersangka belum bisa disebut terpidana sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Semoga buah dari Pasal Informasi dikecualikan di UU 14 Tahun 2008 digunakan untuk sebuah fakta sebenar-benarnya, tidak menjadikan Pasal 17 untuk bersembunyi dari fakta atau menjadikan rekayasa sebagai sebuah fakta hukum.

Masyarakat luas juga harus memberikan keleluasaan kepada penyidik Polri dalam bekerja mengungkap kasus pelik itu, karena melibatkan seoramg jenderal bintang dua dengan jabatan strategis di Mabes Polri.

Kalaulah tidak ada semangat transparansi pastilah dengan tersangkanya berpangkat tinggi Polri akan tertutup. Namun itu terbantahkan dimana Kapolri langsung memimpin pers conference Selasa 9 Agustus 2022 senja. (*)

Berita Lainnya

Index