Peras Pengunjung Pantai Padang, Tukang Parkir Dibekuk Polisi

×

Peras Pengunjung Pantai Padang, Tukang Parkir Dibekuk Polisi

Bagikan berita
Tim Satreskrim Polresta Padang mengamankan tersangka pemerasan di Pantai Padang (foto: Istimewa)
Tim Satreskrim Polresta Padang mengamankan tersangka pemerasan di Pantai Padang (foto: Istimewa)

HALONUSA.COM - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang membekuk seorang tukang parkir di Pantai Padang atas dugaan pemerasan, Rabu 9 November 2022.

Pelaku yang diketahui bernama Riki Rahma Doni (29) tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap pengunjung Pantai Padang dan diamankan di kediamannya di daerah Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang sekitar pukul 17.00 WIB.

"Tersangka ini kami amankan setelah kami mendapatkan laporan dari korban atas nama Leo Agustus yang diperas dan mengalami kerugian," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriansyah Putra.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka yang diduga melakukan pemerasan tersebut.

Baca juga:

"Setelah kami lakukan penyelidikan, kami dapati identitas tersangka dan langsung melakukan penangkapan," lanjutnya.

Ia mengatakan, saat pihaknya melakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan langsung digiring ke Mapolresta Padang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti berupa handpon dan Kartu tanda Penduduk (KTP) korban yang dibawa oleh tersangka.

"Tersangka akan diancam dengan pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tutupnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini