Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023, Gubernur Sumbar Sebut 3 Hal Ini Harus Jadi Perhatian

×

Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023, Gubernur Sumbar Sebut 3 Hal Ini Harus Jadi Perhatian

Bagikan berita
Potret jemaat saat mengikuti misa (ekaristi) malam Natal 2020 di Paroki Katedral Santa (ST) Theresia Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (24/12/2020). Miliaran umat kristiani di seluruh dunia menyambut Natal dengan sukacita dalam masa pandemi Covid-19.
Potret jemaat saat mengikuti misa (ekaristi) malam Natal 2020 di Paroki Katedral Santa (ST) Theresia Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (24/12/2020). Miliaran umat kristiani di seluruh dunia menyambut Natal dengan sukacita dalam masa pandemi Covid-19.

HALONUSA.COM - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansyarullah menyatakan ada tiga hal yang harus menjadi perhatian saat perayaan Natal dan tahun Baru 2023.

Menurutnya, 3 hal tersebut merupakan permasalahan yang terjadi setiap perayaan Natal dan Tahun Baru dan hal ini harus menjadi perhatian petugas dan masyarakat di Sumatera Barat.

Menurutnya, hal pertama yang harus menjadi perhatian adalah masalah kemacetan akibat peningkatan kunjungan ke Sumbar. "Perlu ada pemetaan titik-titik rawan kemacetan ataupun longsor. Harus ada langkah antisipasi, sehingga kenyamanan dan keamanan di Sumbar dapat terjaga," katanya.

Hal kedua, menurut Mahyeldi adalah permasalahan kebersihan yang sering diabaikan baik oleh petugas maupun masyarakat yang pergi ke lokasi wisata.

Baca juga:

"Dalam rangka mendorong pariwisata di Sumatera Barat, kebersihan harus menjadi perhatian utama, terutama oleh masing-masing kepala daerah,” lanjutnya.

Ia menegaskan, masalah kebersihan di masing-masing daerah menjadi tanggung jawab kepala daerah, Bupati atau Wali Kota.

"Permasalahan ketiga yang harus dihadapi adalah hospitality di seluruh objek-objek wisata di Sumbar," lanjutnya.

Ia mengatakan bahwa pihak terkait diminta mempersiapkan masyarakatnya agar lebih humanis.

“Perlu diberikan outline nomor yang bisa dihubungi masyarakat untuk menyampaikan permasalahan yang ada,” lanjutnya.

Untuk menjaga keamanan, Gubernur menerbitkan Surat Edaran No: 500/949/Perek-KE/2022 yang dikirim langsung pada kepala daerah serta seluruh perangkat daerah lingkup Pemprov Sumbar.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini