HALONUSA.COM – Peralihan analog menuju digital bisa dikatakan relatif banyak berkontribusi pada perkembangan teknologi di dalam bidang industri. Tidak terlepas jua teknologi dalam bidang audio visual, khususnya industri film.
Bisa dikatakan demikian sebab peralihan tadi mampu mengganti atau bahkan melahirkan istilah-istilah yang belum pernah terdapat sebelumnya.
Sebelumnya, kata sinematografi hanya merujuk pada sebuah disiplin ilmu yang artinya salah satu aspek yang membangun sebuah film.
Tetapi, hal ini tidak jarang pula kita mendengar kata tadi dipergunakan pada luar industri film. Kerap terjadi penggunaannya pada seni dalam memproduksi sebuah video, yang sebenarnya lebih tepat bila memakai kata videografi.
Meski sama-sama ialah istilah dalam bidang audio visual dan terasa tipis perbedaannya, perbedaan videografi dan sinematografi sebenarnya cukup kentara.
Untuk menghindari timbulnya kekeliruan yang berkelanjutan, simak pembahasan apa yang sebenarnya menjadi perbedaan videografi serta sinematografi ini dia!
Perbedaan Sinematografi dan Videografi
Semenjak lahirnya industri film, kata sinematografi merujuk pada sebuah disiplin ilmu yang dipelajari serta diterapkan oleh profesi sinematografer atau yang biasa dianggap menggunakan DP/DoP (Director of Photography) dalam sebuah produksi film.
Sinematografi meliputi segala elemen visual yang akan ditampilkan di layar waktu film ditayangkan.
Elemen-elemen tersebut meliputi framing, zooming, exposure, tata cahaya, komposisi, pergerakan kamera, sudut-sudut kamera, pemilihan film, pemilihan lensa, fokus, warna, penggunaan filter, dan depth of field.
Sedangkan kata videografi muncul sesudah adanya medium elektro buat menangkap sebuah gambar berkiprah yang berbasis digital yaitu kamera video, karena video yang didapatkan memang dikhususkan buat ditayangkan pada medium elektronik seperti buat kepentingan tayangan televisi, internet, dan layar elektronika lainnya.
Medium
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, pemilihan film yang berupa seluloid menjadi galat satu elemen dalam sinematografi.
Tetapi, seiring menggunakan perkembangan digital ketika ini, medium untuk menangkap gambar berkiprah atau sinema tidak hanya terbatas pada film seluloid atau kamera film saja.
Sekarang sudah banyak dijumpai jua sinematografer yang beralih memakai kamera berbasis digital, hal ini terjadi karena teknologi di kamera film digital yang memungkinkan buat terus berkembang.
Produk akhir yang didapatkan memang dapat dikatakan serupa dengan video yg sama-sama dihasilkan menggunakan kamera digital.
Meski demikian, sinematografi permanen berdiri menjadi sebuah disiplin ilmu yang mengutamakan elemen-elemen visual yang penting dalam membangun sebuah film.
Medium yang sama tidak serta berakibat tujuan pada menciptakan sebuah produk sama jua.
Teknis
Umumnya videografi mencakup tahap pascaproduksi seperti editing, dan biasa jua terjadi tahapan tadi dikerjakan sang orang yang sama.
Seorang videografer bisa bekerja sendiri atau dalam tim, sedangkan sinematografi dipastikan membutuhkan sebuah kerja tim dikarenakan skala produksi yang tidak sinkron.
Umumnya sinematografer tidak bekerja mengoperasikan kamera secara langsung, melainkan membutuhkan seseorang asisten kamera pada tahap produksi.
Sebenarnya, kekeliruan yang kerap terjadi dapat dikatakan pula disebabkan sang penggunaan istilah-istilah yang sama dalam videografi dan sinematografi yang kemudian sebagai rancu.
Esensi
Videografi yang berbasis digital mengutamakan teknik mengoperasikan kamera, seni menangkap momen, dan membentuk video menggunakan kualitas baik.
namun, dengan mempertimbangkan elemen-elemen tersebut bukan berarti video yang dihasilkan ditujukan buat kepentingan sinema atau film.
Sedangkan sinematografi bisa dikatakan sebuah seni pada memberikan sebuah pesan serta merepresentasikannya melalui visual.
Sinematografi sendiri ialah bentuk komunikasi visual atau bahasa kedua setelah cerita yang hendak disampaikan melalui sebuah film.
Selesainya mengetahui perbedaan videografi dan sinematografi, tentunya kita mesti bisa memposisikan kata yang sempurna buat profesi yang dikerjakan. (*)