HALONUSA.COM - Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak menyebut pelaku penabrak Mapolres Pematang Siantar, FAM, 29 tahun, tidak termasuk ke dalam aksi terorisme.
Meski demikian, kata Panca, aksi yang dilakukan pelaku merupakan tindakan pidana dan harus tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Tidak ada ditemukan indikasi (pelaku) dengan masalah teroris. Kondisi pelaku saat ini dalam keadaan sehat," kata Irjen Panca dinukil dari laman Liputan6.com, Selasa (23/3/2022).
Panca memastikan bahwa Polres Pematang Siantar akan melakukan pemeriksaan terkait peristiwa ini. Tindakan yang dilakukan pelaku adalah pidana meski tidak ada korban jiwa.
Alasannya, kerusakan SPKT atas perbuatan pelaku menjadi bahan untuk mempertimbangkan proses penyidikan selanjutnya. "Polisi akan bekerja dengan arif, dengan memperhatikan segala aspek yang ada," ucapnya.
Seperti diketahui, seorang perempuan berinisial FAM, 23 tahun, karena nekat menabrak Markas Polres Pematang Siantar.Perempuan asal Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumut tersebut melancarkan aksinya pada Senin (21/3/2022) pagi. Akibatnya, ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematang Siantar luluh lantak.
Belakangan diketahui, FAM mengaku dendam dengan polisi akibat penembakan laskar eks organisasi terlarang, Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 beberapa waktu lalu dan mengaku ingin masuk surga. "Polisi telah mengamankan yang bersangkutan," kata Panca, Selasa (23/3/2022).
Panca mengatakan, sebelum kejadian, pelaku berangkat dari kediamannya dengan membawa sepeda motor dengan nomor polisi (nopol) BK 5756 TAK menuju Pesantren Mahabaturrosul SAW.
Editor : Redaksi