Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2021, Ini Panduan Menyelenggarakan

×

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2021, Ini Panduan Menyelenggarakan

Bagikan berita
Dasar Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
Dasar Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

HALONUSA.COM - Upaya pemerintah dalam menekan kasus penyebaran Covid-19 dengan menekan laju mobilitas masyarakat. Salah satunya dengan mengubah atau menggeser hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, 12 Rabiul Awal dalam penanggalan Hijriyah.

Meski peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tetap jatuh pada Selasa, hari liburnya digeser keesokan hari, Rabu (20/10/2021).

Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021.

Berikut panduan menyelenggarakan peringatan hari besar keagamaan saat Pandemi:

Baca juga:

#1. Peringatan Hari Besar Keagamaan pada daerah dengan kriteria Level 2 dan Level 1 penyebaran Covid-19 dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

#2. Peringatan Hari Besar Keagamaan pada daerah dengan kriteria Level 4 dan Level 3 penyebaran Covid-19 dianjurkan dilaksanakan secara virtual/daring.

#3. Dalam hal daerah dengan kriteria Level 4 dan Level 3 penyebaran Covid-19 tetap melaksanakan Peringatan Hari Besar Keagamaan secara tatap muka hendaknya.
Pelaksanaan perayaan di ruang terbuka:

Bilamana pelaksanaan hari besar keagamaan di tempat ibadah, seperti di masjid atau musala, kemudian gereja, selanjutnya vihara, kelenteng atau lintang maupun tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah atau ruang tertutup lainnya.

Jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 persen (%) (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan atau 50 (lima puluh) orang.

Peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini