Perjanjian Kerja Bersama Serikat Pekerja Semen Padang tak Kunjung Ditandatangani Manajemen

×

Perjanjian Kerja Bersama Serikat Pekerja Semen Padang tak Kunjung Ditandatangani Manajemen

Bagikan berita
Rilis pers Serikat Pekerja Semen Padang (SPSP) terkait permasalahan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan Manajemen PT Semen Padang. (Foto: Dok. Istimewa)
Rilis pers Serikat Pekerja Semen Padang (SPSP) terkait permasalahan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan Manajemen PT Semen Padang. (Foto: Dok. Istimewa)

HALONUSA.COM - Serikat Pekerja Semen Padang (SPSP) melakukan tripartit dengan manajemen lantaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang tak kunjung ditandatangani dan direalisasikan.

Sengketa tersebut dimediasi oleh Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker secara online pada Selasa (14/12/2021) lalu.

Ketua Umum SPSP Faisal Arif mengatakan, tahap mediasi Tripartit ini ditempuh karena agenda penandatangan terhadap perundingan PKB periode 2021-2023.

"Dimana itu sudah disepakati namun belum direalisasikan oleh Manajemen PT Semen Padang," katanya, Rabu (15/12/2021) di Padang.

Baca juga:

Selain itu, katanya, terdapat juga agenda lainnya yaitu adanya pelanggaran terhadap beberapa pasal di PKB yang masih berlaku saat ini.

"Ini sudah kedua kalinya digelar, pertama tanggal 29 November 2021 lalu, kemudian agenda klarifikasi permasalahan dari kedua pihak, jadi lanjutan dari sebelumnya," katanya.

Selanjutnya, kata Faisal, akan dilakukan pada Kamis (23/12/2021) mendatang berdasarkan permintaan manajemen dan ketersediaan waktu Direksi PT Semen Padang.

"Kami berharap di agenda selanjutnya sudah masuk ke tahap mediasi sehingga permasalahan (PKB) ini bisa cepat selesai," ucapnya.

Sebelumnya, SPSP dan Manajemen PTSP sudah melakukan tahap Bipartit berupa perundingan PKB periode 2021-2023.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini