Perpanjang SIM Bisa dari Rumah

×

Perpanjang SIM Bisa dari Rumah

Bagikan berita
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

HALONUSA.COM - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional). Kehadiran aplikasi SIM online ini perwujudan dari janjinya saat fit and proper test dengan melaksanakan transformasi Presisi yakni kelembagaan, operasional, pelayanan publik dan pengawasan.

"Polri harus mengikuti strategi perkembagan teknologi dan adanya pandemi COVID-19," kata Sigit di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021).

Mantan Kabareskrim Polri ini menuturkan, dengan kehadiran SIM online ini dapat memberikan pelayanan kepolisian yang humanis dan menghindari kontak antara petugas dan masyarakat untuk menghilangkan penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: Wanita Ini Simpan 21 Paket Ganja, Polisi Mencium Hingga Belakang Rumah

Baca juga:

"Sudah saatnya Polri menampilkan polisi lalu lintas (polantas) yang berwibawa dan disegani masyarakat tanpa menggunakan senjata," katanya.

Ia pun mengapresiasi jajaran Korlantas Polri yang sekali lagi membuktikan penerapan teknologi dalam pelayanan masyarakat setelah adanya ETLE.

"Hari ini Korlantas membuktikan lagi setelah ETLE, kemudian mampu merubah pelayanan kepolisian yang selalu berinteraksi dengan masyarakat, dan hari ini pelayanan SIM yang bisa diakses dari rumah dan dimana saja," katanya.

Dengan kehadiran SIM online, mantan Kapolda Banten ini menyebut masyarakat yang membutuhkan pelayanan perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah. Ke depan, ia berharap permohonan SIM baru dan perpanjangan STNK juga bisa mengggunakan aplikasi.

Baca juga: Anggota Polri Dipecat Tidak Hormat, Kapolda Sumbar: Jadikan ini Intropkesi Diri

"Cukup dari rumah pelayannan perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan menggandeng kantor pos untuk melakukan delivery (pengiriman)," katanya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini