HALONUSA.COM - PT Pertamina akan memberikan sanksi kepada Sentra Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melanggar aturan.
"Sanksi yang bisa kami berikan kepada SPBU adalah dengan menghentikan stok bio solar dan dialihkan ke SPBU yang lebih tertib," kata kata Sales Area Sumatera Barat PT Pertamina Patra Niaga, Wira Pramarta saat diwawancarai Halonusa.com, Jumat (1/04/2022).
Ia mengatakan, pihaknya hanya bisa memberikan sanksi seperti itu terhadap SPBU yang melakukan pelanggaran.
Meskipun begitu, ia menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi tersebut terhadap SPBU yang melanggar aturan yang berlaku.
"Maka dari itu, kami meminta kerja sama dari aparat dan Pemerintah setempat untuk menindak SPBU-SPBU yang tidak tertib tersebut," lanjutnya.
Pelanggaran yang dimaksud adalah pelanggaran terkait pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
"Kebanyakan pelanggaran yang dilakukan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Pepres) nomor 191 tahun 2014," katanya.