PHK Massal di Berita Satu TV, Komunitas Pers Serukan Perusahaan Jamin Hak Pekerja

×

PHK Massal di Berita Satu TV, Komunitas Pers Serukan Perusahaan Jamin Hak Pekerja

Bagikan berita
Kantor BeritaSatu TV
Kantor BeritaSatu TV

6. Mendesak keluarga James Riady dari Lippo Group sebagai pendiri BeritaSatu TV untuk turun tangan menyelesaikan tanggung jawab terkait PHK massal ini dengan tidak mengabaikan hak semua pekerja.

Alasan seruan ini karena status pekerja yang di-PHK sebagian besar merupakan pekerja tetap. Menyusul jurnalis di daerah (kontributor), dan pekerja outsourcing (alih daya).

AJI menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang dapat merugikan pekerja. Kejanggalan itu perusahaan menjanjikan akan memberikan pesangon 1 PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) kepada pekerja. Namun, pekerja yang tidak memegang salinan putusan tersebut rawan tidak mendapatkan hak sesuai yang dijanjikan perusahaan.

Sementara pekerja outsourcing yang menjadi korban PHK hanya ditawarkan 1 kali gaji. Alasannya kontrak pekerja dengan pihak perusahaan penyalur masih baru. Faktanya, pekerja alih daya tersebut telah bekerja bertahun-tahun, bahkan banyak yang lebih dari 11 tahun.

"Manajemen juga memberlakukan sistem kerja jual beli putus dengan 46 jurnalis di daerah dengan harga tertentu. Praktik ini dialami jurnalis BeritaSatu TV di berbagai daerah hingga lebih dari lima tahun," tulis AJI via rilisnya yang masuk ke Halonusa.com.

Padahal undang-undang tidak membolehkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu bagi pekerjaan yang bersifat tetap. Jurnalis di daerah merupakan pekerja utama bagi perusahaan media yang memproduksi informasi. Mereka berhak medapat upah sesuai dengan aturan dan tak layak diberlakukan sebagai mitra yang harus meneken kontrak saban tahun.

Adapun sekitar 40 karyawan yang masih dipertahankan berisiko menghadapi beban kerja berlebih sehingga dapat mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja.

Kondisi ini diperlemah dengan tidak adanya serikat pekerja di BeritaSatu TV. Akibatnya pekerja tidak memiliki wadah untuk mendapat penjelasan dan negosiasi dengan perusahaan terkait berbagai persoalan di perusahaan. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini