HALONUSA.COM – Seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang memanfaatkan papan iklan untuk mempromosikan dagangannya.
Akibatnya, masyarakat menjadi terganggu dan penyempitan badan jalan sehingga menimbulkan kemacetan.
“Tentu itu menyalahi aturan,” kata Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang, Deni Harzandy, Senin (27/6/2022).
Deni mengatakan, PKL tersebut melanggar Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas).
“Tujuannya bagus, mempromosikan dagangan, namun dampaknya itu mengganggu pengguna jalan,” ujarnya.
Padahal, kata Deni, pedagang yang berada di sepanjang jalan raya Lubuk Begalung sudah pernah ditertibkan.
Deni mengeklaim bahwa pihaknya telah mengingatkan pedagang untuk tak meletakkan lagi iklan dan barang dagangan di badan jalan.
“Yang jelas kami terus awasi pedagang yang masih menggunakan fasilitas umum dan sosial di Kota Padang ini,” tuturnya. (*)