PKPS Gugat Semen Padang dan 3 Perusahaan hingga Rp1 Triliun, Ini Alasannya

×

PKPS Gugat Semen Padang dan 3 Perusahaan hingga Rp1 Triliun, Ini Alasannya

Bagikan berita
Ilustrasi gugatan. (Foto: Dok. Istimewa)
Ilustrasi gugatan. (Foto: Dok. Istimewa)

HALONUSA.COM - Perkumpulan Keluarga Pensiunan Semen Padang (PKPS) melayangkan gugatan perdata kepada tiga perusahaan dengan nilai mencapai Rp1 triliun.

Gugatan perdata yang dimasukkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang itu ditujukan ke PT Semen Padang (Tergugat), Asuransi Jiwa Bersama (Tergugat 1) dan PT Bumi Insurance Brokers (Tergugat 2).

Kuasa Hukum PKPS Wilson Saputra tersebut mengatakan, gugatan itu dilayangkan karena diduga adanya perbuatan melawan hukum oleh tergugat.

"Penggugat (PKPS) merupakan pensiunan PT Semen Padang yang sudah memasuki usia pensiun dimana saat ini berjumlah 1.827 orang anggota," katanya Kamis (26/5/2022).

Baca juga:

Dia mengatakan, Penggugat memiliki hak selain memiliki hak-hak yaitu selain uang pensiunan juga memperoleh Bantuan Pelayanan Kesehatan Pada Pensiunan (BPKPP), dan Tabungan Hari Tua (THT) serta santunan untuk ahli waris pensiunan yang meninggal dunia.

Dasar diberikannya BPKPP oleh tergugat adalah keputusan direksi PT Semen Padang nomor 048/PA 05.01/DIR/02.90 tentang bantuan kesehatan para pensiunan tanggal 28 Februari 1990.

Kemudian, sambungnya, Yayasan Dana Pensiun Semen Padang mengeluarkan surat keputusan pengurusan dana pensiunan karyawan Semen Padang.

"Setelah berlakunya undang-undang 11 tahun 1992 tentang dana pensiun Semen Padang menjadi badan hukum Yayasan Dana Pensiun Semen Padang (YDSP) dan menunjuk dana pensiun kepada lembaga keuangan Perusahaan Asuransi," katanya.

Ia menerangkan, sebelumnya penyaluran BPKPP dan THT berjalan dengan baik.

Namun pada tahun 2018 tergugat lalai mengatasi masalah klaim yang diajukan oleh para nasabah ke tergugat 1. Hal ini juga dibuktikan di berbagai kanal media massa.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini