Polda Bali dan BKSDA Gagalkan Upaya Penyelundupan 15 Ekor Penyu Hijau

×

Polda Bali dan BKSDA Gagalkan Upaya Penyelundupan 15 Ekor Penyu Hijau

Bagikan berita
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto. (Foto: Dok. Istimewa)
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto. (Foto: Dok. Istimewa)

HALONUSA.COM - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat menggagalkan upaya penyelundupan 15 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, wilayah perairan Bali merupakan salah satu jelajah dan habitat laut dari penyu hijau yang dilindungi dan terancam punah, utamanya perairan utara pulau Bali.

Satake Bayu mengatakan, pihaknya menangkap dua tersangka berinisial AS dan G di jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai, Tohpati, Kesiman, Denpasar Timur, Bali setelah sebelumnya pelaku dibuntuti dari Pantai Sumur Kembar, Hutan Cekik, Gilimanuk.

"Tersangka kami tangkap pagi pukul 03.00 WITA. Sebelumnya anggota telah membuntuti perjalanan tersangka ini dari Pantai Sumur Kembar daerah Hutan Cekik," katanya, Jumat (29/7/2022).

Baca juga:

Satake mengatakan, pelaku melanggar pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Kemudian, PPRI nomor 7 tahun 1999 junto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) RI nomor P.20/MENLHK/SETJET/KUM. 1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 40 ayat 2 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan ancaman lima tahun penjara," imbuhnya.

Selain menangkap pelaku, petugas gabungan juga menyita 15 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup.

Kemudian, satu lembar STNK beserta mobil Pick Up nomor polisi (nopol) DK 8348 WF atas nama Nur Fikah, uang tunai Rp400 ribu dan satu helai terpal coklat. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini