Polda Jateng Bekuk 66 Pelaku Penimbunan dan Pengoplosan Puluhan Ton BBM Bersubsidi, Libatkan Oknum ASN

×

Polda Jateng Bekuk 66 Pelaku Penimbunan dan Pengoplosan Puluhan Ton BBM Bersubsidi, Libatkan Oknum ASN

Bagikan berita
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Istimewa/Dok. Humas Polri)
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Istimewa/Dok. Humas Polri)

HALONUSA.COM - Sebanyak 66 orang dari 50 kasus ditangkap Polda Jawa Tengah (Jateng) karena diduga terlibat kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dari berbagai wilayah.

Dua dari 66 pelaku pelaku bahkan berstatus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pekalongan dan Kudus, Jateng.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dari pengungkapan ini setidaknya Rp11 miliar rupiah potensi kerugian negara berhasil diselamatkan.

"Adapun barang bukti yang diamankan yakni solar bersubsidi sebanyak 81,9 ton, pertalite sebanyak 3,2 ton, 38 mobil, enam motor, sembilan alat komunikasi, dan tandon kapasitas 1.000 liter sebanyak 40 buah," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/8/2022).

Baca juga:

Dedi memaparkan, beberapa kasus yang menonjol yakni berada di Kudus.

Polres setempat mengungkap adanya sebuah perusahaan membeli bio solar subsidi di sejumlah SPBU menggunakan beberapa mobil.

Lalu, solar dikumpulkan dan ditimbun untuk kemudian dijual ke industri.

"Dalam kasus ini, dua tersangka diamankan salah satunya merupakan ASN. Selain itu, 12 ton solar bersubsidi juga diamankan menjadi barang bukti," ungkap Dedi.

Kasus lainnya yang menarik perhatian adalah penyelewengan yang dilakukan oleh oknum ASN di Pekalongan.

Oknum tersebut bolak balik mengisi penuh tangki mobilnya solar.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini