Polda Sumbar dan LKAAM Sepakati Penyelesaian Persoalan Hukum dengan Konsep Restorative Justice, Ini Penjelasannya

×

Polda Sumbar dan LKAAM Sepakati Penyelesaian Persoalan Hukum dengan Konsep Restorative Justice, Ini Penjelasannya

Bagikan berita
Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Dok. Humas Polda Sumbar)
Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Dok. Humas Polda Sumbar)

"Catatan saya di tahun 2021 jumlah total kasus sebanyak 5.585, yang telah diselesaikan secara restorasi justice itu 1.011. Pada tahun 2022 ini terjadi crime total 2.257 dan yang sudah dilakukan secara restoratif itu sebanyak 257," tuturnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini