"Catatan saya di tahun 2021 jumlah total kasus sebanyak 5.585, yang telah diselesaikan secara restorasi justice itu 1.011. Pada tahun 2022 ini terjadi crime total 2.257 dan yang sudah dilakukan secara restoratif itu sebanyak 257," tuturnya. (*)
Editor : Redaksi
Home
Berita
Polda Sumbar dan LKAAM Sepakati Penyelesaian Persoalan Hukum dengan Konsep Restorative Justice, Ini Penjelasannya
Polda Sumbar dan LKAAM Sepakati Penyelesaian Persoalan Hukum dengan Konsep Restorative Justice, Ini Penjelasannya
Berita Terkait