Polda Sumbar Gerebek Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi, Lima Orang Diamankan

×

Polda Sumbar Gerebek Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi, Lima Orang Diamankan

Bagikan berita
Polda Sumbar melakukan konferensi Pers terkait pengungkapan penimbunan BBM Bersubsidi di Padang (Foto : Istimewa)
Polda Sumbar melakukan konferensi Pers terkait pengungkapan penimbunan BBM Bersubsidi di Padang (Foto : Istimewa)

HALONUSA.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menggerebek sebuah gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Terminal Truk Koto Lalang, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang pada Selasa (7/06/2022).

Penggerebekan tersebut dilakukan usai pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat melakukan penyelidikan terkait penyelundupan BBM bersubsidi tersebut.

"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa gudang tersebut melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, Rabu (8/06/2022).

Saat dilakukan penggerebekan tersebut, tim dari Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan lima orang tengah mengemasi BBM bersubsidi jenis biosolar.

Baca juga:

"Kami mengamankan lima orang tersebut yang masing-masing berinisial Y (60), E (50), RA (19), RJ (31) dan R (23)," lanjutnya.

Dari penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 35 jeriken kapasitas 33 liter berisikan BBM bersubsidi jenis biosolar.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan 6 buah jeriken kapasitas 35 liter juga berisikan BBM jenis biosolar dan 54 Jeriken kosong.

"Juga disita 1 unit mobil truk tongkang dan 1 unit minibus Toyota Avanza," katanya.

Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 53 Huruf d UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancamannya maksimal penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," tutupnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini