Polda Sumbar Tilang 63.735 Warga Sumbar Selama 2022

×

Polda Sumbar Tilang 63.735 Warga Sumbar Selama 2022

Bagikan berita
Ilustrasi tilang yang dilakukan oleh  polisi
Ilustrasi tilang yang dilakukan oleh polisi

HALONUSA.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menilang sebanyak 63.735 warga selama tahun 2022.

"Untuk jumlah pelanggaran dan penilangan yang dilakukan selama tahun 2022 meningkat dianding tahun 2021 lalu," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman, Jumat 30 Desember 2022.

Ia mengatakan bahwa pihaknya menemukan masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas sebanyak 135.067 pelanggar.

"Dari 135.067 pelanggar tersebut yang kami lakukan penilangan sebanyak 63.735 pelanggar. Sementara untuk 71.322 pelanggar lainnya hanya diberikan teguran," katanya.

Baca juga:

Menurutnya, peningkatan pelanggaran dan penilangan tersebut terjadi karena diberlakukannya penilangan elektronik atau E-Tilang.

"Sebenarnya untuk pelanggaran tersebut tergantung kepada masyarakatnya dan banyaknya masyarakat yang belum memahami tentang aturan berlalu lintas," katanya.

Ia mengimbau masyarakat Sumbar agar bisa menaati aturan lalu lintas, sehingga masyarakat akan lebih aman dalam berkendara. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini