Diketahui, dua tersangka yang diamankan di daerah Kabupaten Sijunjung merupakan warga di luar daerah Sumatera Barat.
"Untuk pelaku yang diamankan di daerah Kabupaten Sijunjung berinisial S, 54 tahun, warga Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, A, 35 tahun, A, 35 tahun, Kelurahan Kaplongan Lor, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar)," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, Senin (28/03/2022).
Ia mengatakan, masing-masing tersangka berperan sebagai operator alat berat dan pekerja tambang.
Sementara untuk dua tersangka yang diamankan di Kabupaten Pasaman Barat merupakan warga daerah Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Agam.
"Untuk tersangka yang diamankan di Kabupaten Pasaman Barat masing-masing berinisial U, 47 tahun, warga Pakan Rabaa Utara, Kecamatan Koto Parik Gadang di Ateh (KPGD), Kabupaten Solok Selatan (Solsel) dan I, 29 tahun, Kelok Jorong Mancuang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.
Ia mengatakan, untuk seluruh tersangka yang telah diamankan tersebut akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Keempat pelaku dijerat pasal 158 Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambambangan, Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara," tutupnya.