Polisi Gagalkan Penyelundupan 268 Kilogram Ganja dari Sumut di Padang Pariaman

×

Polisi Gagalkan Penyelundupan 268 Kilogram Ganja dari Sumut di Padang Pariaman

Bagikan berita
Ratusan kilogram ganja kering disita tim gabungan Polres Metro Jakbar dan Padang Pariaman. (Foto: Dok. Istimewa)
Ratusan kilogram ganja kering disita tim gabungan Polres Metro Jakbar dan Padang Pariaman. (Foto: Dok. Istimewa)

HALONUSA.COM - Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menggagalkan penyelundupan 268 kilogram ganja di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku diketahui berjumlah tiga orang. Mereka berinisial SD, 45 tahun, FRN, 37 tahun, dan CT, 31 tahun.

Penangkapan ketiganya dibantu oleh Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman dan Polsek Batang Anai.

"Kami membantu Polres Jakbar membantu penyelundupan ganja yang melintasi wilayah kami," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Minggu (26/9/2021).

Baca juga:

Ardiansyah mengatakan, ganja yang dibawa menggunakan truk barang tersebut dibawa dari kawasan Sumatera Utara (Sumut).

"Dia ditangkap di depan PT Coca Cola Amatil di Kasang, Kecamatan Batang Anai," katanya.

Dari tiga pelaku, total sebanyak 268 kilogram dan satu truk Fuso nomor polisi BB 9319 LR ikut disita polisi.

"Mereka dibawa ke Polres Metro Jakbar," imbuhnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini