Polisi Sudah Periksa Tiga Saksi Dugaan Penipuan Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu

Siap-siap-Operasi-Zebra-Singgalang-2021-15-November-Sumatera Barat
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto | JNK

HAONUSA.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Barat telah memeriksa tiga orang saksi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu.

““Saat ini sedang proses penyelidikan dengan giat penelitian dokumen dan pengumpulan bahan serta keterangan dari para saksi-saksi,”kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis 19 Mei 2022.

Ia mengatakan, hingga kini sudah ada Tiga saksi yang diperiksa dan akan dilanjutkan dengan penelitian dokumen terkait.

Bacaan Lainnya

“Sementara tiga saksi sudah diperiksa. Masih akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lain, termasuk penelitian dokumen,”lanjutnya.

Halonusa.com sudah mencoba menghubungi Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu untuk mengkonfirmasi atas laporan terhadap dirinnya via ponsel. Hingga berita ini diturunkan masih belum direspon.

Sebelumnya, Wakil Bupati Solok dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat atas dugaan tindak pidana penipuan.

Pelaporan tersebut dilakukan pada 5 Mei 2022 lalu oleh terlapor atas nama Iriadi Datuak Tumangguang.

Saat dihubungi Halonusa.com, Kamis (19/05/2022), Iriadi menjelaskan, hal tersebut berawal saat ia ingin maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2019.

“Saat ingin maju di Pilkada 2019-2024 di Kabupaten Solok, saya menghubungi Jon Firman Pandu dengan maksud ingin meminang partai untuk maju menjadi calon Bupati Solok,” katanya.

Ketika itu, ia memberikan uang muka kepada Jon Firman Pandu dengan jumlah yang sebelumnya sudah disepakati.

“Saya menyerahkan uang senilai Rp850 juta secara bertahap kepada Jon Firman Pandu,” katanya.

Ia mengantarkan uang mahar tersebut ke rumah kediaman Jon Firman Pandu di Kompleks Perumahan Batu Gadang di Kota Solok.

“Uang yang sudah disepakati langsung saya antar sendiri bersama sopir dan saudara saya sebesar Rp700 juta sebagai panjar,” katanya.

Menurutnya, uang tersebut diserahkan diterima langsung kepada istri dan mertua Jon Firman Pandu, karena ketika dikonfirmasi saat itu Jon Firman Pandu sedang berada di luar daerah (Jakarta).

“Pada waktu itu, dari pihak saya yang menyerahkan uang, ditandatangani oleh Alam dan Dt Labuah, sementara dari pihak Jon Firman Pandu sebagai penerima uang ditandatangani oleh mertua laki-laki bersama dengan istri Jon Firman Pandu,” lanjutnya.

Kemudian tidak berselang dalam waktu yang lama, Iriadi Dt Tumanggung kembali menambahkan uang sebesar Rp150 juta via rekening.

“Beberapa bulan kemudian, saya meminta uang yang sudah diberikan kepada Jon Firman Pandu, karena dirinya tidak jadi mendapatkan dukungan dari partai. Namun, Jon Firman Pandu hanya menjanjikan akan membayarnya kembali,” katanya.

Menurutnya, ia sudah berupaya meminta secara baik-baik dan kekeluargaan. Namun, sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikan.

“Dan saat diminta uang itu untuk dikembalikan, dia hanya janji-janji bahkan mengatakan bahwa dirinya tidak punya uang. Yang ada hanya tanah di Sukarami,”  lanjutnya.

Pos terkait