HALONUSA.COM - Polisi menangkap PI alias Kombo, 19 tahun, karena diduga mencuri motor di sebuah kos-kosan Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Pengamen tersebut ditangkap pada Rabu (16/3/2022) malam berdasarkan LP/B/174/III/2022/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 16 Maret 2022.
"Pelaku mencuri motor di kawasan Air Tawar, Kecamatan Padang Utara," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Kamis (17/3/2022).
Peristiwa tersebut, kata Dedy, terungkap di saat korban baru pulang dari kawasan Siteba dan sesampainya di kos-kosan, sepeda motornya sudah raib.
"Korban sempat bertanya kepada penghuni kos yang lain, namun tak ada yang tahu hingga dia mencari ke sekeliling kompleks, tak bertemu juga," ungkap Dedy.
Kemudian, korban pun menghubungi kakak iparnya dan melaporkan motor hilang."Pelaku kami tangkap di kawasan Bypass, Kecamatan Koto Tangah saat hendak menjual motor tersebut," ujar Dedy.
Saat ini, pengamen tersebut sudah ditahan di Polresta Padang beserta barang bukti satu gunting dan satu sepeda motor tanpa kerangka dengan nomor polisi (nopol) BA 6877 GK ikut diamankan polisi. (*)
Editor : Redaksi