Tiga pelaku ditangkap polisi di sebuah warung di Nagari Koto Taratak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pessel pada Selasa (15/2/2022) malam. Mereka berinisial PY, 49 tahun, D, 39 tahun dan IRT berinisial M, 58 tahun.
"Mereka berjudi menggunakan uang tunai sebagai taruhan," kata Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Hendra Yose, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Oknum Karyawan SPBU di Pessel ‘Nyambi’ Jual Sabu-sabu
Hendra menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut, satu orang berhasil melarikan diri.
"Tersangka ini totalnya berempat saat kami grebek, namun satunya kabur saat kami tangkap," ujarnya.
Dia menyebut, pengungkapan tersebut berdasarkan keresahan masyarakat dan laporan yang sering masuk terkait aktivitas perjudian tersebut.
Baca juga: Perempuan Asal Pessel Nyaris Tertipu dengan Pria yang Main ‘Polisi-polisian’ Berpangkat AKBP
Saat ini, ketiganya sudah mendekam di sel tahanan. Polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp238 ribu.
Kemudian, kertas remi sebanyak 90 lembar, satu lembar karpet warna hijau dan bola lampu. (*)