HALONUSA.COM - Polisi menangkap NR, 43 tahun, seorang petani di sebuah halaman mesjid Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (14/4/2022) lalu.
Warga Jorong Duo Koto, Nagari Guguak Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar ini ditangkap oleh Polres Padang Panjang.
"Dia diduga mengedarkan sabu-sabu," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Padang Panjang, AKP Witrizawati, Sabtu (16/4/2022).
Witrizawati mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap di halaman salah satu masjid tak jauh dari kediamannya.
"Pelaku tak ada perlawanan saat kami tangkap," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB), di antaranya, sembilan paket sabu-sabu.Kemudian, satu kaca pireks, sembilan plastik klip bening serta uang tunai sebesar Rp173.500.
"Statusnya pengedar, pelaku (NR) sudah kami tahan di Polres (Padang Panjang)," tuturnya. (*)
Editor : Redaksi