Polisi Tangkap Pria Tanah Datar Ini di Rumah Orang Tuanya hingga 'Libatkan' Wali Jorong

×

Polisi Tangkap Pria Tanah Datar Ini di Rumah Orang Tuanya hingga 'Libatkan' Wali Jorong

Bagikan berita
Ilustrasi borgol. (Foto: Dok. Ilham Medio Agusta/Halonusa)
Ilustrasi borgol. (Foto: Dok. Ilham Medio Agusta/Halonusa)

HALONUSA.COM - Seorang pemuda di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi pada Sabtu (2/4/2022) lalu. Bahkan Wali Jorong juga ikut 'terlibat' dalam kejadian tersebut.

Pemuda berinisial MFR, 25 tahun tersebut bahkan ditangkap saat sedang berada di kediaman orang tuanya di kawasan Pincuran Tujuh, Jorong Lantai Batu, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum.

"Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba di lingkungan kediamannya," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Yaddi Purnama Lubis, Selasa (5/4/2022).

Yaddi mengatakan, MFR ditangkap pihaknya saat sedang duduk di depan teras rumah milik orang tuanya.

Baca juga:

Hasilnya, petugas menemukan tiga paket ganja kering yang disimpan di dalam dompet kecil.

"Pelaku juga mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya," kata Yaddi.

Dalam proses penggeledahan, sambung Yaddi, pihaknya juga ikut dipantau Wali Jorong setempat, Ketua Pemuda serta masyarakat setempat.

"Pelaku sudah dibawa ke Polres Tanah Datar dan ditahan," tuturnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini