Polsek Jagakarsa Terima Layanan Titip Rumah yang Ditinggal saat Mudik Lebaran Idul Fitri 2023

×

Polsek Jagakarsa Terima Layanan Titip Rumah yang Ditinggal saat Mudik Lebaran Idul Fitri 2023

Bagikan berita
Ilustrasi maling rumah (Ilustrator: Yurico Andani)
Ilustrasi maling rumah (Ilustrator: Yurico Andani)

HALONUSA.COM - Untuk meminimalisir tindak pidana pencurian rumah yang ditinggal mudik, Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan membuka layanan titip rumah.

Kapolsek Jagakarsa, Kompol Multazam Lisendra mengungkapkan, patroli dilaksanakan bersama Pengurus RT dan petugas keamanan swakarsa setempat. Hingga saat ini, menurut Multazam, terdata 357 rumah yang ditinggal mudik 2023 di Jagakarsa.

“Bisa diasumsikan lebih jika tiap RT rata-rata terdapat lima rumah yang ditinggal mudik. Harapan Polsek agar warga yang mudik dan meninggalkan rumahnya menitipkan pada tetangga dekat, RT, RW atau Polsek Kagakarsa,” katanya.

Multazam menyampaikan, jelang Lebaran 2023, warga bisa meminta bantuan polisi untuk berpatroli melintasi dan menjaga rumah yang dititipkan. Menurut Multazam, tujuan warga melaporkan rumah yang ditinggalkan selama mudik agar dapat dipetakan.

Baca juga:

"Pada H-3 Lebaran kami masih membuka nomor layanan titip rumah berbasis Aplikasi WhatsApp Messenger dengan mengisi Google Form. Nomor telepon Hotline: 08111286813 untuk melayani warga Jagakarsa yang akan berangkat mudik Lebaran hingga masa libur Idul Fitri 2023,” ujarnya.

Namun, Multazam mengatakan, Layanan ini dikhususkan bagi warga yang berada di wilayah hukum Polsek Jagakarsa. Warga yang ingin menitipkan rumahnya dapat mengontak nomor hotline yang telah disediakan melalui aplikasi WA dan tinggal mengisi formulir digital yang diajukan.

Berikut ini Link Gform untuk Layanan Titip rumah dan titip motor Polsek Jagakarsa. Form Titip Motor https://forms.gle/YthNwDzJiUJUYV3N7. Form Titip Rumah https://forms.gle/22qtA8yzzuWReJhT6

"Membuka pusat pelaporan untuk warga yang bermukim di wilayah hukum Polsek Jagakarsa. Warga bisa melapor dengan menelepon dan mengirim pesan melalui nomor hotline," kata Multazam.

Nantinya, Multazam menjelaskan, setelah layanan 'titip rumah' dikonfirmasi, maka polisi akan memastikan rumah tersebut dijaga selama pemiliknya mudik. Polisi akan berpatroli hingga di depan rumah pemilik yang telah menitipkan rumahnya.

"Sebanyak 25 personel Polsek Jagakarsa yang melaksanakan pengecekan/patroli rumah yang ditinggal mudik pemiliknya. Selain dari petugas Polsek Jagakarsa, dari RT, RW, Pam Swakarsa, serta potensi masyarakat yang peduli dengan Kamtibmas ikut juga melaksanakan patroli,” ungkapnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini