PPKM Level 3, Padang Panjang tak Beri Sanksi ke Pelanggar Prokes

×

PPKM Level 3, Padang Panjang tak Beri Sanksi ke Pelanggar Prokes

Bagikan berita
Operasi yustisi gabungan PPKM Level 3. (Foto: Dok. Polres Padang Panjang)
Operasi yustisi gabungan PPKM Level 3. (Foto: Dok. Polres Padang Panjang)

HALONUSA.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang tak memberikan sanksi administratif ke pelanggar protokol kesehatan (prokes) meski kembali ke PPKM Level 3.

Padang Panjang menjadi satu dari sejumlah daerah di Sumatera Barat (Sumbar) yang kembali ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 11 tahun 2022 tentang PPKM.

"Memang belum ada yang diberikan sanksi terkait operasi yustisi kali ini," kata Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Padang Panjang, AKP Asril kepada Halonusa.com, Senin (21/2/2022).

Baca juga:

Asril beralasan, petugas gabungan baru sebatas melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk terus menerapkan prokes ketika berada di mana saja.

"Kami tak ingin langsung memberikan sanksi, nanti masyarakat komplain," katanya.

https://halonusa.com/kota-padang-dan-sejumlah-daerah-lain-di-sumbar-kembali-ppkm-level-3/

Dari pantauan di sejumlah kawasan, pihaknya masih saja menemukan masyarakat yang tak menggunakan masker dan berkerumun.

"Kami tak ingin angka positif Covid-19 di Kota Padang Panjang ini kembali naik, tentu ini sangat merugikan semua," tuturnya.

Selain Kota Padang Panjang, sejumlah daerah di Sumbar juga naik ke PPKM Level 3.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini