PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Kadis Pariwisata Sumbar: Kami Masih Menunggu Aturan dari Pusat

×

PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Kadis Pariwisata Sumbar: Kami Masih Menunggu Aturan dari Pusat

Bagikan berita
 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Indonesia, mulai diberlakukan Rabu, 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Indonesia, mulai diberlakukan Rabu, 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

HALONUSA.COM - Kepala Dinas Pariwisata Sumatera Barat, Novrial menyatakan bahwa sampai saat ini, lokasi wisata belum melaksanakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Keiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Hal tersebut karena belum adanya aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah pusat untuk melaksanakan PPKM Level 3 selama Libur Natal dan Tahun Baru.

"Pemerintah di daerah masih menunggu kebijakan teknis berupa Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait kebijakan PPKM Level 3 seluruh Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru," katanya.

Menurutnya, saat ini untuk di lokasi wisata yang ada di Sumatera Barat masih memberlakukan PPKM sesuai levelnya masing-masing.

Baca juga:

"Untuk lokasi wisata saat ini masih dilonggarkan. sesuai level PPKM daerah masing-masing yang saat ini rata-rata berada pada level 1 dan 2," lanjutnya.

Menurutnya, ketika PPKM Level 3 seluruh Indonesia diberlakukan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, destinasi wisata tidak ditutup, hanya saja jumlah pengunjung akan dibatasi.

"Kemungkinan besar destinasi wisata tidak ditutup, tapi dibatasi dan diperketat dalam penerapan protokol kesehatan," tutupnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini