PPKM Level 4, Pemko Padang 'Ngotot' Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka Tanpa Seragam, Melawan Pusat?

×

PPKM Level 4, Pemko Padang 'Ngotot' Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka Tanpa Seragam, Melawan Pusat?

Bagikan berita
Sejumlah siswa sekolah SMP Negeri 1 Pagai Utara Selatan, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat diminta  belajar di rumah, Senin (4/1/2021). Hal ini terkait kebijakan Surat Edaran (SE) Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai nomor 420/1/BUP-2021 tertanggal 2 Janu
Sejumlah siswa sekolah SMP Negeri 1 Pagai Utara Selatan, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat diminta belajar di rumah, Senin (4/1/2021). Hal ini terkait kebijakan Surat Edaran (SE) Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai nomor 420/1/BUP-2021 tertanggal 2 Janu

HALONUSA.COM - Seakan tidak ingin mendengarkan instruksi pemerintah pusat, Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tetap menggelar sekolah tatap muka.

Hanya saja para siswa dianjurkan tidak memakai seragam sekolah, hal ini dikatakan secara jelas oleh Penjabat Sekda Kota Padang, Arfian kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

Keefektifan pembelajaran tatap muka tanpa seragam itu dimulai Rabu (6/10/2021) dan berlaku untuk seluruh sekolah yang ada di Kota Padang, Sumatera Barat.

"Sekolah tatap muka, kami berhentikan tidak. Anak-anak boleh bersekolah. Boleh berkegiatan di sekolah tapi di dalam kelas hanya sekitar satu jam saja di dalam kelas," kata Arfian.

Baca juga:

Arfian melanjutkan, seperti kemarin, maka anak-anak dianjurkan ke sekolah tidak menggunakan seragam. Mulai besok (Rabu, 6 Oktober 2021) jangan menggunakan pakaian seragam sekolah.

"Kita tetap ke sekolah tapi tidak menggunakan seragam sekolah, pakai baju biasa saja," ungkap Penjabat Sekda Kota Padang, Arfian.

Ternyata kesepakatan pembelajaran tatap muka telah disepakati bersama Dinas Pendidikan Kota Padang.

"Sudah kami sepakati dengan dinas pendidikan, siang ini pak Habibul Fuadi akan merevisi surat edaran yang sudah ditandatangani sebelumnya," kata Arfian. Dengan pelaksanaan tetap mematuhi protokol kesehatan dan yang ke sekolah yang sudah divaksin.

Sementara Menurut instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2021 tentang pemberlakuan tentang PPKM level 3 dan 4 Covid-19 dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh dan maksimal 25 persen pendidik dan atau tenaga kependidikan pada satuan masing-masing pendidikan dapat melakukan kegiatan persiapan teknis assessment nasional.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini