Presiden Joko Widodo: Bursa Capres tidak Boleh Ganggu Pekerjaan Mentri

×

Presiden Joko Widodo: Bursa Capres tidak Boleh Ganggu Pekerjaan Mentri

Bagikan berita
Presiden RI, Joko Widodo. (Foto: Istimewa/Dok. BPMI Setpres)
Presiden RI, Joko Widodo. (Foto: Istimewa/Dok. BPMI Setpres)

HALONUSA.COM - Presiden Joko Widodo meminta agar mentri yang ikut bursa Calon Presiden (Capres) agar tetap fokus pada pekerjaannya sebagai salah satu mentri dalam kabinetnya.

"Tugas sebagai menteri harus diutamakan. Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu, ya akan dievaluasi," kata Presiden Joko Widodo, Selasa 2 November 2022.

Ia mengatakan, evaluasi terhadap kinerja menteri yang akan berkampanye pun menjadi pertimbangan. Pemberian cuti, menurut Presiden, akan sangat mungkin diberikan, namun tetap harus mengingat tugas utamanya.

"Ya akan diveluasi. Apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak," ujarnya.

Baca juga:

Pernyataan Presiden ini menanggapi pernyataan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). MK memutuskan menteri tak harus mundur dari jabatannya saat mencalonkan diri sebagai presiden.

Amar tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang, Senin (31/10/2022). Dalam putusannya, MK menerima sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.

Dalam Pasal 170 disebutkan pejabat negara yang dicalonkan partai politik sebagai capres atau cawapres harus mengundurkan diri dari jabatannya. MK menambahkan jabatan yang dikecualikan, yaitu memasukkan menteri sebagai pejabat negara tidak perlu mundur saat mencalonkan sebagai capres/cawapres.

Adapun pejabat yang dikecualikan yaitu Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR. Selain itu, Pimpinan dan anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.

Meski demikian, MK menyatakan ada delapan kategori pejabat setingkat menteri yang tetap harus mengundurkan diri saat mencalonkan. Para pejabat itu adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung Mahkamah Agung.

Berikutnya Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan. Kecuali hakim ad hoc; serta Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MK. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini