HALONUSA.COM - Seorang pria berinisial R, 50 tahun, ditangkap polisi karena kedapatan sedang melakukan aktivitas judi jenis toto gelap (togel) di sebuah warung.
Warga Korong Kasai, Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman itu ditangkap Ditreskrimum Polda Sumbar pada Senin (13/6/2022) malam.
"Pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (14/6/2022) siang.
Saat ditangkap, kata Satake Bayu, petugas menemukan barang bukti satu lembar kertas rekapan angka atau nomor permainan judi.
Kemudian, polisi juga menemukan uang tunai Rp514 ribu yang diduga hasil dari penjualan togel tersebut.
Selain menyita kertas rekapan togel dan uang tunai, polisi juga menyita barang bukti dua telepon seluler (ponsel) dan satu kartu ATM BRI atas nama pelaku.
"Pelaku sudah ditahan di Polda Sumbar," imbuh Satake Bayu. (*)