Pria Dharmasraya Gelapkan Uang Koperasi Hingga Miliaran Untuk Judi Online dan Foya-foya

×

Pria Dharmasraya Gelapkan Uang Koperasi Hingga Miliaran Untuk Judi Online dan Foya-foya

Bagikan berita
Pelaku penggelapan uang koperasi di Dharmasraya. (Foto: Dok. Istimewa)
Pelaku penggelapan uang koperasi di Dharmasraya. (Foto: Dok. Istimewa)

HALONUSA.COM - Seorang pria nekat menggelapkan uang koperasi miliaran rupiah di Kabupaten Dharmasraya dan menghabiskannya untuk berjudi online dan foya-foya.

Pelaku berinisial WDO, 29 tahun, ditangkap oleh Satreskrim Polres Dharmasraya.

Belakangan diketahui, pelaku merupakan mantan karyawan KUD Sinar Makmur Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar.

"Pelaku menggelapkan (uang koperasi) sekitar Rp1,3 miliar," kata Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Andri Nugroho beberapa waktu lalu.

Baca juga:

Andri menjelaskan, uang yang digelapkan tersngka berasal dari hasil penjualan buah sawit milik Koperasi Unit Desa (KUD) Sinar Makmur Koto Ranah.

"Uang itu berasal dari perusahaan sawit selama ini melalui rekening bank yang dimiliki tersangka," ujarnya.

Hasil interogasi polisi, uang yang dilarikan tersangka digunakan untuk berjudi dan berfoya-foya di Kepri.

"Barang bukti, dua buku rekening bank atas nama tersangka dan serta satu telepon seluler (ponsel) yang digunakan untuk main judi online," tuturnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini