Pria di Padang Ini Tega Rudapaksa Anak Tetangganya Sendiri

×

Pria di Padang Ini Tega Rudapaksa Anak Tetangganya Sendiri

Bagikan berita
Ilustrasi rudapaksa. (Foto: Dok. Pixabay)
Ilustrasi rudapaksa. (Foto: Dok. Pixabay)

HALONUSA.COM - Seorang pria berinisial D, 42 tahun, ditangkap polisi usai dilaporkan dalam kasus rudapaksa terhadap anak tetangganya sendiri yang masih di bawah umur.

D ditangkap berdasarkan LP/B/521/VII/2022/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 29 Juli 2022.

"Aksinya itu dilakukan pada Jumat (29/7/2022) lalu di dalam sebuah rumah," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Selasa (2/8/2022).

Dedy mengatakan, kasus tersebut diketahui ketika korban bercerita ke ibunya mengeluh ke ibunya mengalami sakit perut.

Baca juga:

"Setelah itu, korban bercerita ke ayahnya bahwa korban dirudapaksa oleh pelaku hingga akhirnya dilaporkan ke kami," katanya.

Pelaku D yang merupakan tetangga dari korban itu baru bisa ditangkap setelah tiga hari pasca dia melakukan aksi tercelanya tersebut.

"Kami tangkap di kawasan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan dengan cara dipancing oleh keluarga korban, dia sudah kami tahan," tuturnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini