HALONUSA.COM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Begalung punya cara 'khusus' dalam menangkap seorang pria yang menjadi agen penyalahgunaan narkotika.
Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial OIFP, 27 tahun, ditangkap di kawasan Padang Selatan, Kota Padang pada Jumat (15/3/2022) sore.
"Pelaku ini berstatus sebagai agen atau pengedar dari sabu-sabu," kata Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Chairul Amri Nasution, Sabtu (16/3/2022).
OIFP atau yang biasa disapa Ozzy, kata Chairul, ditangkap pihaknya setelah mendapatkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitasnya.
Baca juga: Gegara Cemburu, Pria di Padang Ini Aniaya Istrinya di Pinggir Jalan
"Pelaku kami tangkap dengan cara dipancing untuk bertransaksi dengan anggota kami, di sana kasus ini bisa terungkap dan pelaku ditangkap," ungkapnya.Hasil interogasi polisi, barang haram itu didapat dari seseorang berinisial R dan M. Keduanya pun tak luput ditangkap petugas.
"Bahkan pelaku M ditangkap ketika hendak membeli jarum suntik dan kaca pireks," ujarnya.
Saat ini, polisi telah menahan pelaku. Barang bukti yang disita di antaranya, satu paket sabu-sabu, satu jarum suntik dan satu kaca pireks. (*)
Editor : Redaksi