Pria di Padang Lakukan Penipuan, Modusnya Jual Rumah

×

Pria di Padang Lakukan Penipuan, Modusnya Jual Rumah

Bagikan berita
Ilustrasi penipuan. (Foto: Dok. Pixabay)
Ilustrasi penipuan. (Foto: Dok. Pixabay)

HALONUSA.COM - Polisi menangkap S alias Man, 51 tahun, dalam kasus dugaan penipuan dengan modus jual-beli rumah. Korban pun ditipu hingga belasan juta rupiah.

Warga Kurao Pagang, Kota Padang itu ditangkap usai dilaporkan atas kasus yang menjeratnya pada Kamis (12/5/2022) dini hari.

Dia ditangkap dengan nomor LP/31/B/IV/2022/SPKT/Polsek Koto Tangah/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 18 April 2022.

"Modusnya pelaku jual beli rumah yang sebenarnya itu tidak ada alias bodong," kata Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino Chaniago, Kamis (12/5/2022).

Baca juga:

Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto Padang mengatakan, pelaku menjerat korban dengan membagikan brosur perumahan murah.

"Korban yang tertarik pun diwajibkan menyerahkan sejumlah uang muka, namun setelah uang diterima, ternyata tanah fiktif," katanya.

Sejauh ini, kata Mardianto, korban yang baru terjerat baru satu orang. Kerugian yang ditimbulkan berjumlah Rp11 juta.

"Pengakuannya, korban menggunakan uang itu untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Dirinya mengatakan, S alias Man sudah ditahan di Polsek Koto Tangah. Saat ditangkap, dia sempat melarikan diri. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini