Pria di Padang Rudapaksa Putri Kakak Iparnya hingga Hamil, Aksi Dilakukan Sejak 2020

×

Pria di Padang Rudapaksa Putri Kakak Iparnya hingga Hamil, Aksi Dilakukan Sejak 2020

Bagikan berita
Ilustrasi Korban Rudapaksa (Foto: Dok. iStock)|symbolic picture of violence at home|Pelaku rudapaksa yang ditangkap oleh Tim Kuda Laut Polsek Bungus Teluk Kabung. (Foto: Dok. Polsek Bungtekab)
Ilustrasi Korban Rudapaksa (Foto: Dok. iStock)|symbolic picture of violence at home|Pelaku rudapaksa yang ditangkap oleh Tim Kuda Laut Polsek Bungus Teluk Kabung. (Foto: Dok. Polsek Bungtekab)

HALONUSA.COM - Seorang pria berinisial HI, 41 tahun, tega melakukan tindakan rudapaksa terhadap putri kakak iparnya sendiri. Aksi tersebut dilakukan sejak tahun 2020.

Bahkan mirisnya, akibat aksi cabul yang dilakukan oleh warga Bungus Teluk Kabung, Kota Padang tersebut membuat korban saat ini sudah hamil tujuh bulan.

"Korban masih berusia 17 tahun, terungkap ketika korban mengaku sudah lama tidak menstruasi," kata Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Zamzami, Rabu (20/10/2021).

Zamzami mengatakan, HI memanfaatkan jarak tempat tinggalnya yang berdekatan dengan korban.

Baca juga:

[caption id="attachment_14254" align="alignnone" width="1000"]Pelaku rudapaksa yang ditangkap oleh Tim Kuda Laut Polsek Bungus Teluk Kabung. (Foto: Dok. Polsek Bungtekab) Pelaku rudapaksa yang ditangkap oleh Tim Kuda Laut Polsek Bungus Teluk Kabung. (Foto: Dok. Polsek Bungtekab)[/caption]

"Korban merupakan putri dari kakak iparnya sendiri, sementara dia dengan sang istri baru pisah ranjang," ungkap Zamzami.

Bahkan, untuk melancarkan aksinya dan tidak ketahuan, pelaku membawa korban jalan-jalan dengan membawa anaknya yang masih berusia dua tahun.

"Aksinya itu sudah dilakukan berulang kali, agar korban tak buka suara pelaku memberi uang ke korban," tuturnya.

Saat ini, pelaku sudah ditahan polisi beserta barang bukti (BB) satu stel pakaian.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini