Prostitusi Online Artis ST dan SH, Dua Mucikari Ditetapkan Tersangka

×

Prostitusi Online Artis ST dan SH, Dua Mucikari Ditetapkan Tersangka

Bagikan berita
Muncikari ditetapkan tersangka kasus prostitusi yang melibatkan artis. (Foto: Antara).
Muncikari ditetapkan tersangka kasus prostitusi yang melibatkan artis. (Foto: Antara).

HALONUSA.COM - Penyelidikan Polres Metro Jakarta Utara terkait duo artis terlibat prostitusi online, akhirnya ditetapkan sebagai saksi.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menyampaikan bahwa kedua tersangka telah mengakui perbuatannya, Sabtu (28/11/2020).

Selain duo artis Indonesia inisial ST dan SH alias MY terjerat dugaan kasus prostitusi online, dua mucikari AR dan CA ditetapkan tersangka.

Pasalnya, AR dan CA menetapkan tarif puluhan juta rupiah bagi para pria hidung belang dalam sekali kencan.

Baca juga:

Baca juga: Marshanda Pakai Bikini Two Pieces di Pantai, Bikin Netizen Ileran

"Untuk kegiatan prostitusi ini, yang bersangkutan memasang tarif sebesar Rp30 juta untuk satu orang dalam setiap kali kencan," kata Sudjarwoko.

Nyaris pula tersangka muncikari menyediakan layanan lebih dengan tarif mencapai Rp110 juta seperti yang dilakukan tersangka ST dan SH alias MY itu.

Nantinya, tarif dibagi tiga. yaitu Rp30 juta untuk dua artis, serta Rp50 juta untuk muncikari.

Ternyata kedua tersangka itu telah melakoni bisnis esek-esek online selama setahun. Hebatnya lagi pasangan suami istri ini telah berhasil meraup keuntungan hingga Rp300 juta.

Baca juga: Garuda Select Bukan Kaleng-Kaleng, Cetak Pesepakbola Berkelas, Hingga Berlaga ke Eropa

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini