Raja Tawuran di Padang Dibekuk, Diduga Lakukan Penganiayaan

×

Raja Tawuran di Padang Dibekuk, Diduga Lakukan Penganiayaan

Bagikan berita
Raja Tawuran di Padang
Raja Tawuran di Padang

HALONUSA.COM - Raja Tawuran Kota Padang dibekuk tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Koto Tangah di rumahnya di daerah Balai Baru, RT 001/RW 001 Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji.

Penangkapan tersebut dilakukan karena sang raja tawuran yang diketahui bernama Azlan Hendri (19) diduga telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban atas nama Muhammad Arifin luka serius.

"Penangkapan ini berawal saat kami mendapatkan laporan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pelaku ini bersama teman-temannya," kata Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino.

Ia mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait pelaku penganiayaan tersebut.

Baca juga:

"Setelah kami lakukan penyelidikan, kami menemukan salah satu pelaku atas nama Azlan Hendri dan kami langsung mencari tahu keberadaannya," lanjutnya.

Setelah mendapati keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya, tim Unit Reskrim Polsek Koto Tangah langsung melakukan penangkapan.

"Saat kami lakukan penangkapan, tersangka awalnya tidak mengakui perbuatannya. Tetapi, saat kami memperlihatkan bukti-bukti yang kami miliki, akhirnya dia tidak bisa mengelak lagi," lanjutnya.

Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Koto Tangah untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku dan pihak Polsek Koto Tangah masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya.

"Tersangka ini akan diancam dengan pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutupnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini