Rakerda PRSI Sumbar Dinilai Langgar AD/ART Oleh Sejumlah Pengurus

×

Rakerda PRSI Sumbar Dinilai Langgar AD/ART Oleh Sejumlah Pengurus

Bagikan berita
Logo PRSI. (Foto: Dok. pbprsi.org)
Logo PRSI. (Foto: Dok. pbprsi.org)

HALONUSA.COM - Sejumlah pengurus Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) sejumlah daerah di Sumbar menilai Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang digelar pada 15-16 Januari 2021 lalu melanggar AD/ART.

Salah satunya disampaikan Sekretaris Pengurus Cabang (Pengcab) PRSI Solok, Syafrial.

Dirinya mengeklaim bahwa beberapa Pengcab menilai banyak aturan yang dilanggar dalam pelaksanaan Rakerda, salah satunya jumlah peserta yang tak memenuhi kuorum.

"Dalam AD/ART, apabila pelaksanaan Rakeda tak menemuhi jumlah minimal peserta 50 persen plus satu, maka akan diskors paling tidak selama satu jam," katanya.

Baca juga:

Selain itu, katanya, Rakerda tetap berlanjut dengan pimpinan sidang dari Dewan Penasehat Pengprov PRSI Sumbar.

"Ini kejanggalan, seharusnya pimpinan sidang dari Pengurus Pengprov, ini malah dipimpin Dewan Penasehat," ucapnya.

Kemudian, ungkapnya, pada Rakerda lalu, Pengcab tidak diundang secara resmi, lantaran surat yang diterima hanya sebatas imbauan.

"Ini kami nilai cacat administrasi, karena surat yang diterima itu sifatnya hanya imbauan," ungkapnya.

Seharusnya, kata Syafrial, Surat Pelaksanaan Rakerda tersebut harus diterima minimal satu bulan sebelum pelaksanaan.

"Agar para Pengcab bisa menyiapkan bahan yang akan dibawa saat sidang komisi pelaksanaan rakera," katanya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini