Ramadan di Padang, Ini Ketentuan Operasional Pariwisata hingga Sanksi yang Diterapkan

×

Ramadan di Padang, Ini Ketentuan Operasional Pariwisata hingga Sanksi yang Diterapkan

Bagikan berita
Ilustrasi Ramadan. (Foto: Dok. Pixabay)
Ilustrasi Ramadan. (Foto: Dok. Pixabay)

HALONUSA.COM - Pemerintah Kota Padang mengeluarkan sejumlah poin aturan hingga sanksi bagi pelaku usaha pariwisata selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriyah hingga Idul Fitri.

Hal tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) nomor 556/272/Dispar-Pdg/2022 yang ditandatangani Wali Kota Padang, Hendri Septa.

"Aturan tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)," kata Hendri Septa.

Hendri meminta pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya untuk buka mulai pukul 16.00 WIB.

Baca juga:

Kemudian, bagi usaha karaoke, pub, bar, diskotik klub malam dan sejenisnya dilarang menjalankan usaha mulai satu hari sebelum dan tiga hari setelah Ramadan.

"Usaha rumah makan, restoran, kafe dan biliar dilarang memberikan fasilitas musik audio dan live musik selama bulan Ramadan," ujarnya.

Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, katanya, akan diberi sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan penjara atau denda Rp50 juta.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menyalakan atau menggunakan petasan, mercon dan sejenisnya selama bulan puasa.

"Pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) di lokasi usaha saat beroperasi," imbuhnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini