Rapor Kuning Untuk Standar Pelayanan Publik di Sumbar Diikuti Sejumlah Daerah, Ini Urutan dan Nilainya

×

Rapor Kuning Untuk Standar Pelayanan Publik di Sumbar Diikuti Sejumlah Daerah, Ini Urutan dan Nilainya

Bagikan berita
Ilustrasi pelayanan publik. (Foto: Dok. Istimewa)
Ilustrasi pelayanan publik. (Foto: Dok. Istimewa)

HALONUSA.COM - Ombudsman RI merilis hasil survei kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021, termasuk di Sumatera Barat (Sumbar).

Penilaian kepatuhan penyelenggaraan layanan terhadap standar pelayanan publik tersebut berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

"Sumbar di urutan ke-25 provinsi di Indonesia dari 34 provinsi, berada di tingkat kepatuhan sedang atau zona kuning dengan nilai 68,52," katanya, Rabu (29/12/2021).

Untuk daerah di Sumbar, predikat kepatuhan pelayanan publik yang tinggi atau rapor hijau hanya didapatkan Kota Payakumbuh dengan skor 86,34 dan Kabupaten Dharmasraya dengan nilai 81,76.

Baca juga:

Sementara sisanya, 15 Kota dan Kabupaten masuk ke zona kuning, di antaranya, Kota Padang (72,94), Padang Panjang (69,87), Pariaman (74,39), Bukittinggi (65,35), Sawahlunto (66,60), Kota Solok (71,75).

Kemudian, Kabupaten Padang Pariaman (75,31), Pasaman Barat (78,78), Pasaman (78,85), Pesisir Selatan (54,73), Sijunjung (78,25), Tanah Datar (76,31), Solok (69,80), Solok Selatan (54,68) dan Agam (62,86).

"Sementara, Kabupaten Limapuluh Kota (46,93) dan Kepulauan Mentawai (42,02), dapat rapor merah, kepatuhan pelayanan publiknya rendah," katanya.

Penilaian tersebut dilakukan dari bilan Juni hingga Oktober 2021 dengan pengambilan data untuk Kementerian dan Lembaga dilaksanakan oleh kantor pusat.

"Untuk pengambilan data bagi pemerintah provinsi, kabupaten, kota dan instansi vertikal dilaksanakan oleh kantor-kantor perwakilan," tutur Yefri. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini