Ratusan Botol Miras Disita Polisi di Bukittinggi, Pelaku juga Konsumsi 23 Paket Sabu-sabu

×

Ratusan Botol Miras Disita Polisi di Bukittinggi, Pelaku juga Konsumsi 23 Paket Sabu-sabu

Bagikan berita
Ratusan botol miras disita polisi di Bukittinggi. (Foto: Dok. Muhammad Aidil)
Ratusan botol miras disita polisi di Bukittinggi. (Foto: Dok. Muhammad Aidil)

HALONUSA.COM - Pelaku penjual ratusan botol minuman keras (miras) yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumbar diketahui juga mengkonsumsi sabu-sabu.

Pelaku berinisial R alias Gope, 48 tahun, warga Batu Hampar, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).

"Selain menjual miras, dia juga mengkonsumsi sabu-sabu, total sebanyak 23 paket," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat (11/3/2022).

Gope diketahui menerima barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini berstatus buron seharga Rp7 juta. "Pengakuannya dia konsumsi sendiri," kata Satake Bayu.

Baca juga:

https://halonusa.com/polisi-sita-ratusan-botol-miras-dari-gope-di-bukittinggi-kadar-alkoholnya-bikin-puyeng/

Gope ditangkap polisi pada Rabu (9/3/2022) karena terlibat perdagangan miras tanpa izin dan dijual secara bebas. Bisnis yang dijalani pelaku terungkap di saat polisi mendapatkan laporan masyarakat.

"Kami selidiki terungkap pelaku berjualan (miras) itu, kami pancing dengan cara pembelian terselubung," katanya.

Saat pemeriksaan, Gope tidak bisa menujukkan surat izin berjualan dan produk yang dijajakannya tersebut.

"Hasil pemeriksaan kami, pelaku sudah berjualan sejak tahun 2019 lalu dan barangnya dibeli secara online," katanya.

Setidaknya, polisi berhasil menyita sebanyak 245 botol miras berbagai merek dan ukuran dengan kadar alkohol dari 14 persen hingga 45 persen.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini