HALONUSA.COM - Petugas gabungan 'mengacak-acak' dan merazia sejumlah lokasi penjualan dan penyimpanan minuman keras (miras) jenis tuak yang disembunyikan pemiliknya di dapur hingga semak-semak perbukitan.
Razia pada Kamis (17/3/2022) sore tersebut dilakukan di sejumlah lokasi Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang oleh petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perdagangan (Disdag).
"Ratusan liter tuak tersebut disembunyikan di dapur hingga semak perbukitan dan disimpan di dalam jerigen dan ember," kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Padang, Edrian Edwar, Jumat (18/3/2022).
Sementara itu, Kabid Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah (P3D), Bambang Suprianto menyebut pemilik telah melanggar Perda nomor 8 tahun 2012.Perda tersebut mengatur tentang pengendalian, pengawasan dan pelarangan minuman beralkohol seperti yang tertuang di pasal 30 tentang larangan minuman beralkohol yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya.
"Kami tak ingin timbul gangguan ketertiban umum selama bulan Ramadan nanti, maka kami lakukan pengawasan," katanya.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim meminta kepada pengelola kafe dan warung tuak yang ada di Kota Padang tak beraktivitas selama bulan suci Ramadan. (*)
Editor : Redaksi