Razia Gabungan Tempat Hiburan Malam di Padang, Upaya Jawab Keraguan Masyarakat Tentang Perizinan

×

Razia Gabungan Tempat Hiburan Malam di Padang, Upaya Jawab Keraguan Masyarakat Tentang Perizinan

Bagikan berita
Razia tim gabungan Satpol PP Kota Padang ke sejumlah tempat hiburan malam di Kota Padang. (Foto: Istimewa/Dok. Humas Satpol PP)
Razia tim gabungan Satpol PP Kota Padang ke sejumlah tempat hiburan malam di Kota Padang. (Foto: Istimewa/Dok. Humas Satpol PP)

HALONUSA.COM - Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Padang kembali dirazia pada Rabu (31/8/2022) hingga Kamis (1/9/2022) dini hari.

Razia tempat hiburan malam juga dinilai sebagai upaya menjawab keraguan masyarakat bahwasanya banyak tempat hiburan malam yang tidak atau dokumen perizinannya kurang.

"Tim yang terjun dalam razia ini datang dari Satpol PP, Dinas Perdagangan, Perizinan, Pariwisata dan Bapenda," kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim, Kamis (1/9/2022).

Mursalim mengatakan, petugas gabungan memantau dan memastikan tempat hiburan sudah memiliki izin, mulai dari izin usaha, minuman beralkohol hingga jam tayang.

Baca juga:

"Tujuannya agar pengusaha ini tidak salah nantinya, mereka berusaha tapi jam tayang sesuka hatinya sehingga menimbulkan gangguan ketertiban umum, jadi kami lakukan pengawasan sekaligus pembinaan kepada pelaku usaha," katanya.

Mursalim tidak menampik bahwa dahulu tempat hiburan malam tersebut tercatat dalam dokumen perizinan.

Namun, seiring berubahnya sistem perizinan melalui aplikasi OSS, banyak yang belum terdata ulang.

Mursalim mengatakan, OSS merupakan konsep ketika pelaku usaha membuat izin usaha melalui aplikasi yang sudah disiapkan dan mengisi berbagai persyaratan yang telah ditentukan.

"Saat ini, perizinan diambil (Pemerintah) Pusat, kami di daerah melakukan pengawasan dan memastikan izinnya ada, tidak mengganggu ketertiban umum dan sesuai dengan aturan yang dibuat pemerintah daerah," katanya.

"Ini yang kami ulang kembali, apa kami yang kurang pengawasan atau seandainya mereka lupa untuk mengingatkan lagi bahwa Perda nomor 5 tahun 2012 itu belum dicabut," sambungnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini