Razia, Satpol PP Padang Amankan 94 Botol Minuman Keras dan 3 Pemandu Karaoke

×

Razia, Satpol PP Padang Amankan 94 Botol Minuman Keras dan 3 Pemandu Karaoke

Bagikan berita
Petugas Satpol PP Padang menyita Minuman Keras (Foto: Humas)
Petugas Satpol PP Padang menyita Minuman Keras (Foto: Humas)

HALONUSA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan puluhan botol minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin penjualan.

"Hari ini kita dapati minuman beralkohol (Minol) golongan B yang dijual pemilik tanpa izin, sebagai barang bukti sebanyak 94 botol minol dari lima tempat yang berbeda, kita amankan ke Mako," kata Kabid Penegak Peraturan Perundang undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama.

Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan dalam bentuk pengawasan terhadap tempat penjualan minuman beralkhol di Kota Padang agar memiliki izin penjualan.

"Sembilan botol kita amankan di Jalan Veteran Kecamatan Padang Barat, tiga botol diamankan di Jalan Teuku Umar Kecamatan Padang Utara, lima botol diamankan di Jalan M. Yunus Kecamatan Kuranji, tiga botol diamankan di jalan By Pass Kilometer 21, serta 42 botol lagi diamankan di Jalan Prof. DR. Hamka, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang," rincinya.

Baca juga:

Sebagai sanksi, pihaknya memanggil pemilik yang menjual minuman beralkohol tersebut untuk memberikan keterangan kepada petugas PPNS Satpol PP Padang.

Selain melakukan pengawasan kepada pedagang Minol, Satpol PP Padang juga melakukan pengawasan tempat hiburan malam dan menemukan ada salah satu tempat karaoke yang berada di kawasan By Pass, masih beraktivitas lewat dari jam tayang.

"Kita lakukan penertiban kepada cafe karaoke tersebut karena telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, kita ambil tindakan tegas dengan menyita dua unit Speaker dan kita amankan ke Mako Satpol PP," katanya.

Pihaknya juga menemukan wanita yang diduga berprofesi sebagai pemandu lagu cafe tersebut yang ternyata tiga orang dari wanita tersebut tidak dapat menunjukkan kartu identitas mereka.

"Masing-masing PA (22), M (18), dan SR (18), mereka tidak dapat menunjukkan kartu tanda pengenal mereka, terpaksa mereka bertiga kita amankan ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan dipanggil orang tua mereka sebagai penjamin," lanjutnya.

Sementara untuk pemilik cafe karoke tersebut juga diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP Kota Padang pada Hari Senin Tanggal 2 Januari 2023 jam 10.00 WIB. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini