Rekam Jejak Ribut-ribut Satpol PP Padang dengan PKL, Adu Kuat hingga Dampak Sosial yang Ditimbulkan

×

Rekam Jejak Ribut-ribut Satpol PP Padang dengan PKL, Adu Kuat hingga Dampak Sosial yang Ditimbulkan

Bagikan berita
Ribut-ribut pedagang kaki lima di kawasan Pantai Padang dengan Satpol PP. (Foto: Dok. Istimewa)|Kepala Satpol PP Padang, Mursalim. (Foto: Dok. Istimewa/Humas Satpol PP)
Ribut-ribut pedagang kaki lima di kawasan Pantai Padang dengan Satpol PP. (Foto: Dok. Istimewa)|Kepala Satpol PP Padang, Mursalim. (Foto: Dok. Istimewa/Humas Satpol PP)

HALONUSA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menjadi sorotan usai aksi penertiban yang dilakukan oleh instansi penegak peraturan daerah (Perda) tersebut terkesan 'panas' beberapa waktu belakangan.

Terbaru, Satpol PP dilaporkan salah seorang yang mengaku mendapatkan intervensi saat penertiban petugas berakhir ricuh di kawasan Pantai Padang pada Rabu (17/8/2022) malam.

Penertiban yang berakhir bentrok itu sempat direkam dan didokumentasikan oleh salah seorang perempuan bernama Sarah, 23 tahun.

Sarah mengaku ditarik dan dicekik oleh oknum penegak Perda tersebut.

Baca juga:

"Tiga anggota Satpol PP menghampiri saya dan melarang mengambil dokumentasi, dengan alasan saya bukan Jurnalis," ucap Sarah dalam keterangan tertulis yang diterima Halonusa.com dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Jumat (19/8/2022).

Sementara itu, Ketua LBH Pers Kota Padang, Aulia Rizal menilai anggota Satpol PP Kota Padang keliru jika memandang tindakan merekam atau mendokumentasikan yang dilakukan Sarah hanya boleh dilakukan oleh Jurnalis semata.

"Tindakan pendokumentasian yang merupakan bagian dari hak atas informasi dalam peristiwa tersebut, sejatinya dilindungi dan dijamin oleh konstitusi," kata Aulia Rizal.

Di dalam Pasal 28F UUD 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Aparat perlu memahami bahwa konteks peristiwa sebagaimana yang dimaksud dalam pasal tersebut dialamatkan kepada 'setiap orang'.

"Artinya, hak ini tidak hanya berlaku terhadap jurnalis saja," katanya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini