Tidak itu saja, ternyata SW, R pernah thereesome dengan AGR atas permintaan ibunya. Perilaku ini pun tersebar luas karena adegan mesum itu telah direkam dan dipakai AGR untuk mencari mangsa.
Satreskrim Polres Ngawi kemudian mengamankan AGR 29, warga Kecamatan Mantingan itu setelah mendapat laporan dari calon korban.
Baca juga: Daftar Kota dan Kabupaten di Wilayah Indonesia Beserta Letak Pusat Pemerintahannya
Calon korban ialah seorang perempuan dan telah bersuami. Ia melaporkan ke polisi karena sering digoda oleh AGR lewat nomor telepon selular yang terdaftar di aplikasi WhatsApp.
AGR membagi-bagikan video mesumnya dengan ibu pacarnya maupun saat threesome bersama pacarnya itu.
Calon korban sekaligus pelapor merasa terganggu dan risih dengan godaan dari pelaku, yang mengaku memiliki alat vital yang besar dan ereksi yang lama.
Video itu pun menjadi alat bukti menangkap pelaku, setelah calon korban yang sehari-harinya kebetulan dagang via online.
Baca juga: Penganiayaan Hingga Tewas, Peran Oknum Anggota DPRD Dharmasraya Belum Tersingkap
"Calon korban melaporkan hal itu ke suaminya karena tidak terima dan risih hingga keduanya pun melaporkan hal itu ke Polsek Sine," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta saat rilis, Jumat (5/2/2021).
Agung menyampaikan, kalau AGR bersama ibu pacarnya telah telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Modal AGR mencari korban adalah adegan mesum dirinya bersama ibu pacarnya dan untuk menyakinkan kalau ia memiliki stamina prima saat di ranjang," terang Agung.
Baca juga: Daftar Kota dan Kabupaten di Pulau Jawa
Sebelumnya Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya membenarkan soal video yang beredar di aplikasi percakapan WhatsApp tersebut.
"Parahnya lagi selain mesum dengan selingkuhannya, si ibu juga mengajak anak perempuannya ikut threesome, nge-seks bertiga," timbal Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta.
Saat nge-seks bertiga itu sempat direkam oleh putri kedua dari SW atau adik dari R yang masih 16 tahun.
Pertemuan AGR dan R saat itu ketika R mengurus perceraian. AGR merupakan calo dan membantu mengurus perceraian R dengan suaminya kala itu.
Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya mengimbau agar tidak mudah percaya dengan siapa pun dan tetap waspada untuk menghindari tindak pidana yang berujung penyesalan. (tim)