Agung menyampaikan, kalau AGR bersama ibu pacarnya telah telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Modal AGR mencari korban adalah adegan mesum dirinya bersama ibu pacarnya dan untuk menyakinkan kalau ia memiliki stamina prima saat di ranjang," terang Agung.
Baca juga: Daftar Kota dan Kabupaten di Pulau Jawa
Sebelumnya Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya membenarkan soal video yang beredar di aplikasi percakapan WhatsApp tersebut.
"Parahnya lagi selain mesum dengan selingkuhannya, si ibu juga mengajak anak perempuannya ikut threesome, nge-seks bertiga," timbal Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta.Saat nge-seks bertiga itu sempat direkam oleh putri kedua dari SW atau adik dari R yang masih 16 tahun.
Pertemuan AGR dan R saat itu ketika R mengurus perceraian. AGR merupakan calo dan membantu mengurus perceraian R dengan suaminya kala itu.
Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya mengimbau agar tidak mudah percaya dengan siapa pun dan tetap waspada untuk menghindari tindak pidana yang berujung penyesalan. (tim)
Editor : Redaksi