Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilgub Sumbar dan Pilwakot di Bukittinggi

×

Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilgub Sumbar dan Pilwakot di Bukittinggi

Bagikan berita
 rekapitulasi hasil penghitungan ditingkat kecamatan di Bukittinggi, Jumat (11/12/2020)
rekapitulasi hasil penghitungan ditingkat kecamatan di Bukittinggi, Jumat (11/12/2020)

HALONUSA.COM - Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (11/12/2020) menggelar rekapitulasi tingkat kecamatan.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan melibatkan seluruh PPS ditingkat kelurahan, PPK, panwascam, dan saksi paslon serta pengamanan dari Polri dan TNI.

Adapun kecamatan itu Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) dengan 9 kelurahan, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) dengan 8 kelurahan dan Kecamatan Guguak Panjang dengan 7 kelurahan dengan jumlah 233 tempat pemungutan suara (TPS).

Baca juga: Pilkada Sumbar 2020 Posisi Belum Berubah, Berikut Data Sementara Sirekap KPU

Baca juga:

"Jika tidak ada permasalahan saat proses rekap maka diperkirakan satu atau dua hari rekapitulasi ditingkat kecamatan bisa selesai dilaksanakan," ujar Ketua PPK Guguak Panjang, Ridwan.

Pembacaan C-hasil KWK dilakukan melalui sistem Sirekap yang telah di upload KPPS saat penghitungan di TPS.

Baca juga: Remaja Pengeroyok Anggota TNI di Bukittinggi Divonis 3,5 Bulan Penjara

"Pembacaan Sirekap akan dipandu oleh operator. BagidibTPS yang tidak bisa mengupload C-hasil KWK pada Sirekap akan dilakukan buka kotak suara untuk dilakukan foto kembali penguploadan ke Sirekap," ungkapnya.

Adapun sangahan atau perselihan jumlah suara, bakal dituntaskan di tingkat PPK.

Rekapitulasi penghitungan suara PPK ditingkat kecamatan secara serentak melaksanakan rekapitulasi pigub dan pilwako. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini